Skip to main content
BerandaFAQStandar IPPF audit internal adalah apa?
/ FAQ

Standar IPPF audit internal adalah apa?

IPPF (International Professional Practices Framework) adalah kerangka standar global untuk profesi audit internal yang diterbitkan oleh The Institute of Internal Auditors (IIA) Global. IPPF mengatur tujuan, etika, prinsip, dan pelaksanaan audit internal melalui empat elemen utama: Mission, Core Principles, Code of Ethics, dan Standards yang wajib diikuti seluruh internal auditor profesional.

Empat Elemen Utama IPPF

Mandatory: (1) Mission of Internal Audit — tujuan fungsi audit internal; (2) Core Principles — 7 prinsip dasar praktik profesional; (3) Code of Ethics — integritas, objektivitas, kerahasiaan, kompetensi; (4) Standards — Attribute & Performance Standards. Recommended: Implementation Guidance dan Supplemental Guidance untuk topik spesifik.

Mengapa IPPF Penting bagi Auditor Indonesia?

APIP mengacu IPPF dalam Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI). SPI BUMN gunakan IPPF sebagai dasar internal audit charter. Sertifikasi profesional (CIA, CISA, QIA) berbasis IPPF.

Ingin lebih dalam tentang topik ini?

Lihat BANGGA E-TILA — software audit IPPF
[ SIAP MULAI? ]

Siap memulai transformasi tata kelola institusi Anda?

Jadwalkan demo 45 menit dengan tim solution engineer kami. Kami akan mendemonstrasikan produk yang paling relevan dengan kebutuhan institusi Anda.

Chat WhatsApp